KEPUTUSAN BUPATI BINTAN NOMOR 172/III/ 2023 TENTANG PENETAPAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA BINTAN SEBAGAI PENERIMA HIBAH PADA SUB KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS ORGANISASI KEPRAMUKAAN TINGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2023-03-01
Tanggal pengundangan : 2023-03-01
  • .

    -

  • .

    -

  • .

    -