PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Tempat penetapan : DKI Jakarta
Tanggal penetapan : 2012-03-20
Tanggal pengundangan : 2012-03-20
  • .

    -

  • .

    -

  • .

    -