PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2022-06-20
Tanggal pengundangan : 2022-06-20
  • .

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • . setiap Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • .

    -

  • .

    -