PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2021-09-10
Tanggal pengundangan : 2021-09-10
  • .

    DICABUT Dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

    Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

  • . sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

  • .

    -

  • .

    -