PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2013-11-06
Tanggal pengundangan : 2013-11-06
  • .

    DI CABUT dengan PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

    ·  MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g diubah
  • . Ketentuan dalam Pasal 16 huruf h dihapus
  • . Ketentuan dalam Pasal 52 diubah
  • . Ketentuan dalam Pasal 71 diubah
  • . Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA
  • . diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 81A)
  • .

    -

  • .

    -