PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BINTAN

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2023-05-19
Tanggal pengundangan : 2023-05-19
  • .

    MENGUBAH Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 16

  • . Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (Satu) BAB dan ditambah 1 pasal
  • . yakni   BAB IV A pasal 25 A

  • .

    -

  • .

    -