SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 54 TAHUN 2023 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN
Bandar Seri Bentan 14 Agustus 2024 bertempat di Aula Kantor Bupati Bintan, telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Bintan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, pada Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber Dr. Yulhendri, M.Si. Kepala Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau dan Nurhayati, S.H., M.H. Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Bintan serta dihadiri oleh tamu undangan Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua LPM dan Ketua BPD se-Kabupaten Bintan. Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Drs. Wan Rudy Iskandar, M.M., dan dilanjutkan dengan Narasumber 1 Nurhayati, S.H., M.H. dengan materi Peraturan Bupati Bintan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, pada kesempatan ini Narasumber menjelaskan terdapat beberapa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yaitu, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Posyandu, Karang Taruna dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga serta mekanisme dan struktur Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.Back