Rapat Koordinasi Pengumpulan Data Aksi HAM B-08 Tahun 2024
Bandar Seri Bentan, Jumat 16 Agustus 2024, Bertempat di Ruang Rapat III Kantor Bupati Bintan dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengumpulan Data Aksi HAM B-08 Tahun 2024 yang dihadiri dari Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Bintan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Bintan, Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bintan, Bagian Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian dibuka oleh Kepala Bagian Hukum yang menyampaikan dari 6 aksi pada B04 terdapat 2 aksi yang masih belum mendapatkan nilai maksimal,yaitu berkaitan dengan Penyediaan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Dan Membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai permenhub 98 2017 pasal 3 dan 4 dalam ruang lingkup kewenangan daerah. Pemaparan dibuka dengan Aksi 1 B08 berupa pemberian bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah Yang akan dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan berupa persiapan rapat persiapan pelaksanaan pengembangan kapasitas/pelatihan kewirausahaan /kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga, dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan sudah melaksanakan rapat persiapan sebagaimana dimaksud di atas, sehingga terkait Aksi 1 sudah dapat dimasukkan ke dalam format. Selanjutnya pada aksi 2 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana terkait bantuan hukum bagi 4 kelompok sasaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana memiliki data penerima pendampingan Hukum, untuk nama penerima hanya diperbolehkan memberikan data berupa inisial dan pada Aksi 3 yaitu terkait penyediaan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Dinas Pendidikan akan terlebih dahulu berkoordinasi Bagian Hukum untuk pembentukan Unit Layanan Disabilitas sehingga memerlukan waktu lebih lama dalam pengisian form. Pada Aksi 4 yang terkait dengan layanan kesehatan jiwa, dari Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa data yang tersedia saat ini merupakan data dari Bulan Januari hingga Juli, data yang akan disampaikan merupakan data yang terpilah apabila terdapat penerima layanan kesehatan jiwa yang merupakan penyandang disabilitas dan merupakan keseluruhan jenis layanan kesehatan jiwa yang disediakan oleh Puskesmas. Pada Aksi 5 Implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya, Dinas Sosial menyampaikan sudah melakukan peningkatan kapasitas kepada Penyandang Disablitas yang berjumlah 50 orang, serta data penyandang disabilitas yang menerima bantuan telah tersedia per tanggal hari ini. Pada Aksi 6 yang berkaitan dengan penyedian prasarana transportasi untuk penyandang disabilitas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 Pasal 3 dan 4, baik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan maupun Dinas Perhubungan menyampaikan pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bintan tidak terdapat pengerjaan proyek yang berbaitan dengan hal dimaksud di atas. Sebelum Rapat ditutup Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan memberikan saran agar dapat menyampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan Aksi HAM pada tahun berikutnya sudah dapat dikirmkan ke Pemerintah Daerah pada bulan Desember sebelum tahun penilaian agar Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan dapat melakukan intervensi dalam perencanaan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Pada Penutup Rapat Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa pengunggahan data Aksi HAM B08 ditutup pada tanggal 5 September 2024 sehingga kepada OPD pengampu diharapkan mengumpulkan ke Bagian Hukum pada tanggal 21 Agustus 2024 agar Bagian Hukum dapat memverifikasi data yang sudah dikumpulkan oleh OPD.Back