PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2024-02-23
Tanggal pengundangan : 2024-02-23
  • .

    MENCABUT Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk Deposito Berjangka

  • .

    -

  • .

    -