Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Penuakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2007-08-23
Tanggal pengundangan : 2007-08-23
  • .

    DICABUT Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan MENGUBAH Ketentuan Pasal 1 angka 6a dan angka 6b

  • . Ketentuan Pasal 2 A ayat (2) diubah
  • .  Ketentuan Pasal 6 diubah
  • . menjadi 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
  • . Ketentuan Pasal 6A diubah
  • . Ketentuan Pasal 6C
  • . Ketentuan Pasal 6C dan Pasal 7 disipkan 3 Pasal yaitu Pasal 6D
  • . 6E dan 6F
  • . Ketentuan Pasal 7 Diubah
  • . Ketentuan Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a)
  • . Ketentuan Bagian Kedua Pasal 15 diubah menjadi 5 (lima) ayat
  • . Ketentuan Diantara Bagian Kedua Pasal 15 dan bagian Ketiga Pasal 16 disisipkan I (satu) Bagian dan I (satu) Pasal yaitu Bagian Kedua A dan Pasal 15 A
  • . Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 disisipkan I ( satu) I ayat
  • . yakni ayat (3a) dan Ketentuan Pasal 17 ayat(4) diubah pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Ketua
  • . Wakil Ketua dan Anggota Dewan Penuakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan

  • .

    -

  • .

    -