Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2022 tentang batas daerah kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan R
Bandar Seri Bentan, Jumat (22/11/2024),Bertempat di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan diadakan Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2022 tentang batas daerah kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang diprakarsai oleh Bagian Pemerintah Sekrteratiat Daerah Kabupaten Bintan dan dihadiri oleh Instansi terkait serta Dirjen Bina Adwil Kemendagri, yang diwakili oleh Kasubdit Batas Wilayah Daerah I, Drs. Bimo Aryo Tedjo, M.Si, Muhammad Tabrani, S.Sos., M.M. Dari Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Dalam hal ini pemembuat Peraturan Daerah RDTR dan RTRW dapat menggunakan permendagri ini. Tindak lanjut pasca penegasan batas 1. Sosialisasi multi stakeholders 2. Pemasangan dan perapatan pilar batas 3. Penegasan batas kecamatan, kelurahan, desa Batas desa oleh dinas PMD Batas kecamatan dan kelurahan oleh bagian pemerintahan 4. Kerjasama daerah Perlu dibuat peraturan bupati tentang batas kecamatanBack