RAPAT PENGELOLAAN JARINGAN DAN DOKUMENTASI HUKUM TAHUN 2024

Bandar Seri Bentan (17/10/2024), bertempat di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan dalam agenda Rapat Pengelolaan Jaringan dan Dokumentasi Hukum Tahun 2024 di Kabupaten Bintan yang dihadiri oleh Camat Se-Kabupaten Bintan, serta seluruh unsur Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Bintan serta di Hadiri dari DPMD, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan yang mana rapat ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daearah Kabuaten Bintan yang mana dalam pembukaan Pak Asisten menegaskan pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk melihat Produk Hukum yang sudah diterbitkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bintan sehingga kedepannya tidak perlu jauh jauh dalam memperoleh dan mencari produk hukum yang sudah diterbitkan melalui jdih.bintankab.go.id, dilanjutkan penyampaian dari Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan menyampaikan bahwa JDIH Kabupaten Bintan merupakan wadah atau tempat Produk Hukum yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dan kedepanya Peraturan Desa juga nanti bisa dilihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Peraturan yang ada didesa nanti bisa diinput oleh Bagian Hukum serta dalam Pengiriman Softfile Produk Hukum Desa bisa mellaui DPMD Kabupaten Bintan dan selanjutnya nanti dipublikasikan ke dalam JDIH Kabupaten Bintan, Kabid E-Goverment Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan menambahkan bahwa JDIH Kabupaten Bintan di rancang Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dan sudah terintegrasi ke JDIHN.GO.ID yang merupakan portal JDIH Pusat sehingga masyarakat dapat mengakses dimanapun dan kapanpun, dan sebagai penutup pak Asisiten berharap kedepanya JDIH akan lebih baiknya

Back