Rapat Pembahasan tindak lanjut penyelesaian ganti rugi tanah atas pembangunan Waduk Embung Sei Hulu Bintan

Pada hari Selasa (10/12) diadakan Rapat Pembahasan tindak lanjut penyelesaian ganti rugi tanah atas pembangunan Waduk Embung Sei Hulu Bintan di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan. Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bintan, Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Kecamatan Teluk Bintan; dan Kepala Desa Bintan Buyu. Selain itu, hadir juga Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan 5 warga terdampak secara daring melalui zoom meeting. Dalam rapat ini dibahas tahapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dalam pemberian ganti kerugian tanah dan proses tahapan yang dilakukan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Back