Rapat Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Bintan

Bandar Seri Bentan, (27/06) - Telah diadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Bintan di Ruang Rapat Diskominfo Bintan. Rapat ini dihadiri oleh OPD Kabupaten Bintan dan diwakili oleh Winda Isnaeni selaku Analis Hukum Muda dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan. Adapun maksud dari Rancangan Peraturan Daerah Satu Data Kabupaten Bintan adalah untuk mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah yang berkualitas dan efektif, melalui tata kelola data yang baik. Selanjutnya tujuan dari dibentuknya Ranperda ini ialah untuk mewujudkan satu basis data pembangunan yang terpusat dan terintegrasi; menghasilkan analisis kebijakan pembangunan yang tepat, aktual, bermutu dan akuntabel bagi Kabupaten Bintan dan pemangku kepentingan; serta mendukung sistem Satu Data Indonesia.

Back