RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERBUP TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

Bandar Seri Bentan (07/09) - Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Nurhayati selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan serta dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan dan DPMPTSP Kabupaten Bintan. Rancangan Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan pasal 7 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun tujuan Rancangan Peraturan Bupati ini ialah untuk mewujudkan standardisasi dan informasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh Dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dalam menyelenggarakan Pengawasan perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Bintan.

Back