Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah K

Bandar Seri Bentan, (18/08) – Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan. Rapat ini dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat Daerah, dan Bagian Hukum Sekretraiat Daerah Kabupaten Bintan. Adapun tujuan dari dibentuknya Peraturan Bupati ini ialah untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan persandian sebagai pengamanan informasi sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah.(ems)

Back