Rapat pembahasan lanjutan Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Bandar Seri Bentan (27/09) – Telah dilaksanakan Rapat pembahasan lanjutan Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bintan. Rapat ini dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, dan BKAD Kabupaten Bintan. Adapun rancangan peraturan daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah guna menyesuaikan perkembangan regulasi dan kondisi saat ini.Back