Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dan sosialisasi SIPRABU

Bandar Seri Bentan (11/12) – Telah diadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dan sosialisasi SIPRABU (Sistem Informasi Produk Hukum dan Bantuan Hukum) di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan. Rapat ini dipimpin oleh Drs. Wan Rudy Iskandar, M.M., selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan. Rapat ini mengundang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah se- Kabupaten Bintan, Kepala Bagian Setda se- Kabupaten Bintan, serta Camat se- Kabupaten Bintan. Dalam Rapat ini Nurhayati, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan menyampaikan materi penyusunan produk hukum daerah, seperti syarat penulisan judul produk hukum, teknik perumusan Dasar Hukum, Hirarki peraturan perundang-undangan, Penulisan angka dan LNRI – TLRI, Dasar hukum wajib, Penulisan diktum, Isi batang tubuh, Format penandatangan, dan Format ukuran produk hukum. Penyusunan produk hukum ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Selanjutnya, disampaikan sosialisasi aplikasi SIPRABU atau Sistem Informasi Produk Hukum dan Bantuan Hukum oleh Diskominfo Kabupaten Bintan. Hadirnya aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses penyusunan produk hukum yang efektif sehingga OPD khususnya OPD yang lokasinya jauh dari Bintan Buyu dapat mengurus produk hukum melalui aplikasi tanpa harus datang ke Bagian Hukum. Selain bertujuan untuk pengajuan produk hukum, aplikasi ini juga digunakan untuk pengajan bantuan hukum. Rencananya aplikasi ini akan digunakan pada tahun 2024 dimulai dari 3 OPD, yaitu BKAD, Bapelitbang, Disdik sebagai pilot project simulasi penggunaan aplikasi SIPRABU. Alur Pengajuan Produk Hukum melalui aplikasi SIPRABU, yaitu : 1. Masuk kedalam portal SIPRABU; 2. Pilih Rancangan Produk Hukum; 3. Isi form dan unggah berkas; 4. Lihat status dan unggah berkas Revisi jika sudah di koreksi (proses berulang), 5. Jika Selesai, unggah berkas dan kertas kuning. Selanjutnya Alur Pengajuan Bantuan Hukum, yaitu : 1. Masuk ke dalam portal SIPRABU, 2. Pilih Bantuan Hukum, 3. Isi form dan unggah berkas, 4. Lihat status dan keterangan/catatan, 5. Selesai.

Back