Rapat Koordinasi Paralegal Desa Kabupaten Bintan Tahun 2022

Bandar Seri Bentan, (12/07) - Telah diadakan Rapat Koordinasi Paralegal Desa Kabupaten Bintan Tahun 2022 di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan. Rapat ini dipimpin oleh Nurhayati selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan serta dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, DPMD Kabupaten Bintan, serta Paralegal Desa Pengudang dan Desa Sebong Lagoi. Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan. Adapun tujuan dari diadakannya rapat ini adalah untuk membahas permasalahan-permasalahan hukum masyarakat Desa Kabupaten Bintan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Paregal Desa Kabupaten Bintan dalam hal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Desa. Beberapa permasalahan-permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat Desa Kabupaten Bintan diantaranya permasalahan lahan, illegal fishing, illegal logging, narkoba, KDRT, dan anak. Kedepannya akan dilaksanakan pelatihan atau pembekalan kepada Paralegal di Kabupaten Bintan untuk semakin meningkatkan kualitas Paralegal di Desa-desa Kabupaten Bintan dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat desa dan memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat di Desa-desa Kabupaten Bintan. Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, DPMD Kabupaten Bintan, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan juga mengagendakan untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di Desa-desa Kabupaten Bintan agar masyarakat semakin mengenal tugas dan fungsi paralegal sebagai pemberi bantuan hukum.

Back