Qr Code Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kab Bintan

Bandar Seri Bintan, (29/8) . Keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia, Hal tersebut menjadi pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinmbungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepatSelanjutnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan membentuk JDIH seagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 sebagai anggota JDIH Nasional, JDIH Kabupaten Bintan berusaha menyajikan Informasi Hukum sebagai tertuang dalam peraturan Presiden ini, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Manual Unit Jaringan dengan Dokumentasi dan Informasi Hukum juga telah direvisi dan dikembangkan oleh Pust Jaringan dan dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang salah satunya adalah membentuk standarisasi Website JDIH.Permulaan munculnya ide menggunakan QR Code JDIH untuk mencari produk hukum Kabupaten Bitan dalam website JDIH adalah untuk memudahkan Organisasi Perangkat Derah (OPD) dan Masyarakat agar mendapatkan informasi yang cepat, tepat dan akurat.Terbentuknya Layanan QR Code JDIH sendiri adalah, dimana Bagian Hukum Sekretaiat Daerah Kabupaten Bintan sebagai penyedia informasi dan dokumentasi produk hukum secara website menemukan bahwa OPD dan masyrakat kesulitan dalam mencari produk hukum karena kendala lokasi Bagian Hukum yang berada di Sekretraiat Daerah Kabupaten Bintan dan sebagian dari masyrakat belum tahu area perkantoran Kabupaten Bintan yang terletak di Bandar Seri Bentan KM.42 Kecamatan Teluk Bintan. Oleh karena itu munculah ide dari Subbag Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk mengatasi masalah ini, dengan cara menyediakan platform dimana OPD dan Masyarakat dapat mengakses website JDIH melalui QR Code JDIH secara efisien dan praktis yang bias memungkinkan para pencari informasi produk hukum daerah Kabupaten Bintan dapat dengan cepat dan mudah mendapatkan informasi produk hukum dimana saja dan kapan saja tanpa dibatasi oleh jam operasional kerja.Kami mengharapkan masyarakat Kabupaten Bintan pada umumnya, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bintan khususnya dapat memanfaatkan informasi yang tersedia di website ini dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan tugs sehari-hari, sehingga jalanya roda Pemerintahan Kabupaten Bintan sesuai dengan norma-norma hukum yang telah kita sepakati.

Back