Pembahasan Lanjutan Draft Rancangan Peraturan Daerah Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kijang, (05/09) – Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Lanjutan Draft Rancangan Peraturan Daerah Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kantor BKAD Kabupaten Bintan. Rapat ini dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, dan BKAD Kabupaten Bintan. Tujuan dibuatnya Ranperda ini ialah perlunya mengatur kembali pengelolaan keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah.Back