RAPAT LANJUTAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Bandar Seri Bentan, Kamis 23 September 2021. Bertempat di Ruangan Asisten Administrasi Umum telah diadakan Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung yang di Hadiri dan dimpimpin langsung Ibu Asisten Administrasi Umum dan dihadiri Oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasubbag Perundang-undangan, serta dari Instansi terkait yaitu Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan, dalam rapat tersebut didasari dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 pada Pasal 347 ayat 2 yang berbunyi "Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.sehingga Pemerintah Kabupaten Bintan menggesah dalam penyusunan Peraturan terkait Psersetujuan Bangunan Gedung.

Back