Rangka Studi Banding Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bandar Seri Bintan (7/10)- Dalam rangka untuk Mendampingi Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bintan Dalam Rangka Studi Banding Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dengan ini dapat disampaikan sebagai berikut:Peraturan Daerah Kota Pada tentang Batuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin mulai berjalan pada tahun 2016.Pemberlakuan Perda ini diawali dengan sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan melalui berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik.Mekanisme penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kota Padang dilakukan dengan Masyarakat mendatangi OBH secara mandiri.Besaran biaya untuk perkara perdata adalah 10 juta Rupiah, untuk perkara pidanan dan TUN 7,5 juta rupiahDalam pelaksanaan terdapat 2 perkara pidana yang dikecualikan, yaitu narkoba dan asusila.Kota Padang menggunakan surat keterangan tidak mampu sebagai dasar pemberian bantuan hukum, dan harus diverifikasi oleh Bagian Hukum.Apabila terdapat perkara yang berhenti di tengah jalan atau belum memiliki keputusan hukum tetap, maka akan dianggapa batal dan tidak dapat dilakukan pencairan.Pada setiap perkaran akan diterbitkan Surat Perintah Kerja oleh Walikota Padang. Dalam rangkja studi banding ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang baik antara kedua belah pihak.Back