PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANGPEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BINTAN

Tempat penetapan :
Tanggal penetapan : 0000-00-00
Tanggal pengundangan : -
  • .
  • .
  • .