PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BINTAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Tempat penetapan :
Tanggal penetapan : 0000-00-00
Tanggal pengundangan : -
  • .
  • .
  • .